Dasar-Dasar Bimbingan dan konseling
Bimbingan dan Konseling
A. Pengertian Bimbingan
Istilah Bimbingan berasal dari kata Guidance, yang
artinya menunjukkan, memimpin, menuntun, mengatur, mengarahkan, memberi
nasehat. Bimbingan adalah proses membantu orang perorang untuk memehami
diri sendiri dan lingkungan hidupnya.
Bimbingan mempunyai Unsur-unsur sebagai berikut :
- Proses : mengindikasikan adanya perubahan secara berangsur angsur dalam kurun waktu tertentu.
- Membantu : Memberikan pertolongan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan atau kesulitan yang dialami seseorang dalam hidupnya.
- Orang-perorang : menunjuk pada individu yang diberi bantuan.
- Maemahami diri : mengenal diri secara mendalam, mencakup pemahaman terhadap kekuatan dan keterbatasan diri dan potensi dalam dirinya sehingga dapat membuat tujuan-tujuan dalam hidupnya.
- Lingkungan Hidup : Meliputi segala sesuatu yang menjadi ruang lingkup kehidupan seseorang.
Bimbingan merupakan bagian integral dalam keseluruhan program
pendidikan di sekolah, yang ditujukan untuk membantu mengoptimalkan
perkembangan siswa.
Ciri-ciri Bimbingan adalah :
- Berangsur terus menerus
- Berlangsung sejak dini
- Proses pengembangan
- Layanan untuk semua
- Bersifat umum.
B. Pengertian Konseling
Istilah konseling adalah terjemahan dari kata Counseling yang
mempunyai arti nasehat, anjuran, pembicaraan. Konseling adalah proses
pemberian bantuan oleh konselor kepada konseli dalam memecahkan masalah
hidupnya melalui wawancara dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan
individu dalam mencapai kesejahteraan hidupnya.
Unsur-Unsur Konseling :
ü Proses Konseling
ü Konselor
ü Konseli/Klien
ü Terdapat Masalah
ü Melalui Wawancara
ü Pemecahan Masalah.
C. Sejarah Perkembangan Bimbingan dan Konseling
Perkembangan Bimbingan dan konseling diawali dengan
gerakan-gerakan di Amerika yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti
Frank Parsons, Jesse B.Davis, Eli Wever, John Brewer. Dimulai dengan
gerakan bimbingan dalam bidang pekerjaan.
Pada tahun 1908 Frank Parsons mendirikan Biro di Boston
untuk membantu individu (para pengangguran) dalam mencari pekerjaan
yang tepat dengan cara mencocokan karakteristik individu dengan tuntutan
atau persyaratan pekerjaan.
Jesse B. Davismemberikan kuliah mengenai bimbingan dan
konseling pada tahun 1910-1916. Kemudian kegiatan tersebut dilakukan
oleh Eli Wever di New York dan John Brewer di Universitas Harvard.
Mereka termasuk tokoh-tokoh yang mengembangkan bimbingan dan konseling.
Sejarah perkembangan bimbingan konseling di Indonesia
di mulai dalam lapangan pendidikan . Dalam konferensi FKIP se Indonesia
di Malang (1960) diputuskan bahwa bimbingan dan konseking(yang waktu itu
dikenal dengan istilah bimbingan dan penyuluhan) dimaskkan dalam
kurikulum FKIP. Untuk pertama kalinya layanan bimbingan dan konseling
tertuang dalam kurikulum yaitu kurikulum 1975 untuk SMP dan SMA. Dalam
perkembangannya, mulai muncul tulisan-tulisan atau buku-buku tentang
bimbingan dan konseling yang dibuat oleh tokoh-tokoh di Indonesia serta
berbagai kegiatan berkenaan dengan bimbingan dan konseling.
Dalam perkembangannya, jika pada tahun-tahun sebelumnya
pelayanan bimbingan dan konseling terutama diarhkan untuk membantu
kesulitan-kesulitan yang dialami siswa selama belajar di sekolah, maka
sekarang diarahkan pada masa sesudah pendidikan di sekolah. Sehingga
pelayanan bimbingan dan konseling lebih bermakna sebagai penunjang pada
persiapan siswa dalam menghadapi masa depan.
D. Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan umum pelayanan
bimbingan dan konseling yaitu memandirikan peserta didik dan mengembangkan
potensi mereka secara optimal. Tujuan bimbingan dan konseling ini selanjutnya
dijabarkan dalam bentuk kompetensi yang di indikasikan pada keefektifan siswa
dalam kehidupan sehari-hari.
E.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan
menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan
kepentingan pengembangan peserta didik. Pemahaman itu meliputi;
- pemahaman
tentang diri peserta didik, terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan
guru (termasuk guru bimbingan dan konseling/Konselor).
- pemahaman
tentang lingkungan peserta didik (termasuk di dalamnya lingkungan keluarga dan
sekolah), terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk
guru bimbingan dan konseling/Konselor).
- pemahaman
tentang lingkungan (termasuk di dalamnya informasi pendidikan, informasi
jabatan/pekerjaan, informasi sosial dan budaya/nilai-nilai), terutama oleh
peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru bimbingan dan
konseling/Konselor).
2. Fungsi
pencegahan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan
menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari permasalahan yang
mungkin timbul, yang akan dapat mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan
kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
3. Fungsi
pengentasan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan
menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami
oleh peserta didik.
4. Fungsi
pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling yang akan menghasilkan terpelihara dan terkembangkannya berbagai
potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya
secara mantap dan berkelanjutan.
5. Fungsi
Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat
perhatian.
F.
Prinsip-Prinsip Bimbingan dan
Konseling
1.
Prinsip-prinsip
berkenaan dengan sasaran layanan:
·
Bimbingan dan konseling melayani semua individu
tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama, dan stasus sosial ekonomi.
·
Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi
dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
·
Bimbingan dan konseling memperhatikan
seepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
·
Bimbingan dan konseling memberikan perhatian
utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.
2.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan permasalahan
individu:
·
Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal
yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian
dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosia dan
pekerjaan, dan sebaliknya denganpengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan
fisik individu.
·
Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan
merupakan faktor timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi
perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling.
3.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan program
pelayanan:
·
Bimbingan dan konseling merupakan bagian
integral dari upaya pendidikan dan pengembangan individu, oleh karena itu
program bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program
pendidikan serta pengembangan peserta didik.
·
Program bimbingan dan konseling harus fleksibel,
disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat, dan kondisi lembaga.
·
Program bimbingan dan konseling disusun secara
berkelanjutan dari jenjang pendidikan yang terendah sampai tertinggi.
·
Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan
dan konseling perlu diadakan penilaian yang teratur dan terarah.
4.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan
pelaksanaan pelayanan:
·
Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk
pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam
menghadapi permasalahan.
·
Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan
yang diambil dan yang akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan
individu itu sendiri, bukankarena kemauan atau desakan dari pembimbing atau
pihak lain.
·
Permasalahan individu harus ditangani oleh
tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
·
Kerjasama antara guru bimbingan dan konseling/Konselor,
guru-guru lain, dan orang tua amat menentukan hasil pelayanan bimbingan dan
konseling.
·
Pengembangan program pelayanan bimbingan dan
konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan
penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan
dan konseling itu sendiri.
G.
Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
1 Asas kerahasiaan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data
dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan,
yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh
orang lain. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling/Konselor berkewajiban
penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiannya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalankan
layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Dalam hal ini guru bimbingan dan
konseling/Konselor berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti
itu.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan
tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling/Konselor
berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (Konseli). Keterbukaan ini
amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan
pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta
didik dapat terbuka, guru bimbingan dan konseling/Konselor terlebih dahulu
harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara
aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling. Dalam
hal ini guru bimbingan dan konseling perlu mendorong peserta didik untuk aktif
dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukkan
baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada
tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu: peseta didik sebagai sasaran
layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang
mandiri dengan ciriciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya,
mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru bimbingan
dan konseling hendaknya mampu mengarahkan layanan bimbingan dan konseling yang
diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6. Asas kekiknian, yaitu asas bimbinga menghendaki agar obyek sasaran
layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (konseli)
dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan masa depan atau
kondisi masa lampau dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada
dan apa yang dapat diperbuat sekarang.
7. Asas kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya
selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan
sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan
oleh guru bimbingan dan konseling/konselor maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis dan terpadukan. Untuk inikerjasama antara guru bimbingan dan konseling
dan pihakpihak yang berperanan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus
dikembangkan. koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan
tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma
agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang
berlaku. Layanan dan kegiatan bimbingan dan konselingharus dapat meningkatkan
kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma
tersebut.
10. Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar
kaidah-kaidah profesional. Keprofesionalan guru bimbingan dan konseling harus
terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling.
11. Asas alih tangan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik
(konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
bimbingan dan konseling/Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang
tua, guru-guru lain, atau ahli lain, selain juga dapat mengalihtanagankan kasus
kepada guru mata pelajaran/praktik dan ahli-ahli lain.
12. Asas tut wuri handayani, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan
suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan,
memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada
peserta didik (konseli) untuk maju. Segenap asas perlu diselenggarakan secara
terpadu dan tepat waktu yang satu tidak perlu didahulukan atau dikemudiankan
dari yang lain.
Komentar
Posting Komentar