Dasar-Dasar Bimbingan dan konseling

Bimbingan dan Konseling
 
A. Pengertian Bimbingan
    Istilah Bimbingan berasal dari kata Guidance, yang artinya menunjukkan, memimpin, menuntun, mengatur, mengarahkan, memberi nasehat. Bimbingan adalah proses membantu orang perorang untuk memehami diri sendiri dan lingkungan hidupnya.
Bimbingan mempunyai Unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Proses              : mengindikasikan adanya perubahan secara berangsur angsur dalam kurun  waktu tertentu.
  2. Membantu        : Memberikan pertolongan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan atau kesulitan yang dialami seseorang dalam hidupnya.
  3. Orang-perorang  : menunjuk pada individu yang diberi bantuan.
  4. Maemahami diri : mengenal diri secara mendalam, mencakup pemahaman terhadap kekuatan dan keterbatasan diri dan potensi dalam dirinya sehingga dapat membuat tujuan-tujuan dalam hidupnya.
  5. Lingkungan Hidup : Meliputi segala sesuatu yang menjadi ruang lingkup kehidupan seseorang.
Bimbingan merupakan bagian integral dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah, yang ditujukan untuk membantu mengoptimalkan perkembangan siswa.
Ciri-ciri Bimbingan adalah :
  1. Berangsur terus menerus
  2. Berlangsung sejak dini
  3. Proses pengembangan
  4. Layanan untuk semua
  5. Bersifat umum.
B. Pengertian Konseling
     Istilah konseling adalah terjemahan dari kata Counseling yang mempunyai arti nasehat, anjuran, pembicaraan. Konseling adalah proses pemberian bantuan oleh konselor kepada konseli dalam memecahkan masalah hidupnya melalui wawancara dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu dalam mencapai kesejahteraan hidupnya.
Unsur-Unsur Konseling :
ü  Proses Konseling
ü  Konselor
ü  Konseli/Klien
ü  Terdapat Masalah
ü  Melalui Wawancara
ü  Pemecahan Masalah.
 
C. Sejarah Perkembangan Bimbingan dan Konseling
    Perkembangan Bimbingan dan konseling diawali dengan gerakan-gerakan di Amerika yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Frank Parsons, Jesse B.Davis, Eli Wever, John Brewer. Dimulai dengan gerakan bimbingan dalam bidang pekerjaan.
    Pada tahun 1908 Frank Parsons mendirikan Biro di Boston untuk membantu individu (para pengangguran) dalam mencari pekerjaan yang tepat dengan cara mencocokan karakteristik individu dengan tuntutan atau persyaratan pekerjaan.
    Jesse B. Davismemberikan kuliah mengenai bimbingan dan konseling pada tahun 1910-1916. Kemudian kegiatan tersebut dilakukan oleh Eli Wever di New York dan John Brewer di Universitas Harvard. Mereka termasuk tokoh-tokoh yang mengembangkan bimbingan dan konseling.
    Sejarah perkembangan bimbingan konseling di Indonesia di mulai dalam lapangan pendidikan . Dalam konferensi FKIP se Indonesia di Malang (1960) diputuskan bahwa bimbingan dan konseking(yang waktu itu dikenal dengan istilah bimbingan dan penyuluhan) dimaskkan dalam kurikulum FKIP. Untuk pertama kalinya layanan bimbingan dan konseling tertuang dalam kurikulum yaitu kurikulum 1975 untuk SMP dan SMA. Dalam perkembangannya, mulai muncul tulisan-tulisan atau buku-buku tentang bimbingan dan konseling yang dibuat oleh tokoh-tokoh di Indonesia serta berbagai kegiatan berkenaan dengan bimbingan dan konseling.
    Dalam perkembangannya, jika pada tahun-tahun sebelumnya pelayanan bimbingan dan konseling terutama diarhkan untuk membantu kesulitan-kesulitan yang dialami siswa selama belajar di sekolah, maka sekarang diarahkan pada masa sesudah pendidikan di sekolah. Sehingga pelayanan bimbingan dan konseling lebih bermakna sebagai penunjang pada persiapan siswa dalam menghadapi masa depan.
 
D.  Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan umum pelayanan bimbingan dan konseling yaitu memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi mereka secara optimal. Tujuan bimbingan dan konseling ini selanjutnya dijabarkan dalam bentuk kompetensi yang di indikasikan pada keefektifan siswa dalam kehidupan sehari-hari.
E.     Fungsi Bimbingan dan Konseling
1.  Fungsi pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan peserta didik. Pemahaman itu meliputi;
-       pemahaman tentang diri peserta didik, terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru bimbingan dan konseling/Konselor).
-       pemahaman tentang lingkungan peserta didik (termasuk di dalamnya lingkungan keluarga dan sekolah), terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru bimbingan dan konseling/Konselor).
-       pemahaman tentang lingkungan (termasuk di dalamnya informasi pendidikan, informasi jabatan/pekerjaan, informasi sosial dan budaya/nilai-nilai), terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru bimbingan dan konseling/Konselor).
2.  Fungsi pencegahan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari permasalahan yang mungkin timbul, yang akan dapat mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
3.  Fungsi pengentasan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik.
4.      Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpelihara dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
5.    Fungsi Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
F.        Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling
1.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran layanan:
·         Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama, dan stasus sosial ekonomi.
·         Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
·         Bimbingan dan konseling memperhatikan seepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
·         Bimbingan dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.
2.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan permasalahan individu:
·         Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosia dan pekerjaan, dan sebaliknya denganpengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
·         Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling.
3.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan program pelayanan:
·         Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan pengembangan individu, oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
·         Program bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat, dan kondisi lembaga.
·         Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan yang terendah sampai tertinggi.
·         Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu diadakan penilaian yang teratur dan terarah.
4.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan pelaksanaan pelayanan:
·         Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan.
·         Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan yang akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri, bukankarena kemauan atau desakan dari pembimbing atau pihak lain.
·         Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
·         Kerjasama antara guru bimbingan dan konseling/Konselor, guru-guru lain, dan orang tua amat menentukan hasil pelayanan bimbingan dan konseling.
·         Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri.
G.         Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
1    Asas kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling/Konselor berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiannya benar-benar terjamin.
2.     Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalankan layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling/Konselor berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3.      Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling/Konselor berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (Konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru bimbingan dan konseling/Konselor terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.      Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukkan baginya.
5.      Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu: peseta didik sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciriciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru bimbingan dan konseling hendaknya mampu mengarahkan layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.    Asas kekiknian, yaitu asas bimbinga menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan masa depan atau kondisi masa lampau dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang dapat diperbuat sekarang.
7.     Asas kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.    Asas keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling/konselor maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Untuk inikerjasama antara guru bimbingan dan konseling dan pihakpihak yang berperanan dalam  penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.    Asas kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Layanan dan kegiatan bimbingan dan konselingharus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10. Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Keprofesionalan guru bimbingan dan konseling harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling.
11.  Asas alih tangan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru bimbingan dan konseling/Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain, selain juga dapat mengalihtanagankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan ahli-ahli lain.
12. Asas tut wuri handayani, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (konseli) untuk maju. Segenap asas perlu diselenggarakan secara terpadu dan tepat waktu yang satu tidak perlu didahulukan atau dikemudiankan dari yang lain.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Perkembangan Masa Remaja

Makalah Dampak Perceraian terhadap perkembangan psikologis anak

Studi Kasus